Ditinggal Istri Mengajar di Sekolah, Suami Ini Enak-enakan Tiduri Anak Tiri di Rumah
Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban . "Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan. Akan tetapi karena tangan pelaku memegang kuat korban, akhirnya korban tak berdaya saat disetubuhi ," tuturnya.
Baca juga: Cantik dan Seksi, Wanita Penjual Jamu di Tasikmalaya Tertangkap Jual Miras Secara Online
Usai melampiaskan napsu bejatnya , pelaku mengancam korban jika melaporkan kepada siapapun termasuk istri pelaku dan keluarga korban. Jika dilaporkan maka, pelaku akan menceraikan istrinya yang merupakan ibu korban.
"Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau," imbuh Budi Purnomo. Baca juga: Rampok Gasak Uang Rp10 Juta di SPBU Benoa Bali, 2 Penjaga Cantik Diancam Pakai Pedang
Setelah adanya laporan dari keluarga korban, petugas Satreskrim Polres Lamandau, akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegasnya.
Baca juga: Cantik dan Seksi, Wanita Penjual Jamu di Tasikmalaya Tertangkap Jual Miras Secara Online
Usai melampiaskan napsu bejatnya , pelaku mengancam korban jika melaporkan kepada siapapun termasuk istri pelaku dan keluarga korban. Jika dilaporkan maka, pelaku akan menceraikan istrinya yang merupakan ibu korban.
"Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau," imbuh Budi Purnomo. Baca juga: Rampok Gasak Uang Rp10 Juta di SPBU Benoa Bali, 2 Penjaga Cantik Diancam Pakai Pedang
Setelah adanya laporan dari keluarga korban, petugas Satreskrim Polres Lamandau, akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :