Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Agus mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu, namun dia heran kenapa dirinya yang ditangkap, padahal di dalam kolom komentar tersebut banyak yang tidak setuju dengan vaksinasi.
“Hanya ikut-ikut setelah melihat banyak video. Jadi dibaca-baca semua komen disitu tidak ada yang setuju. Dan memang saya takut dengan vaksin,” katanya.
Baca juga: Kominfo Identifikasi 1.387 Hoaks Selama Pandemi Covid-19
Akibat perbuatanya, Agus dikenakan pasal berlapis tentang undang undang penyebaran berita bohong dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, agus terancam pemutusan kontrak kerja sebagai honorer.
“Hanya ikut-ikut setelah melihat banyak video. Jadi dibaca-baca semua komen disitu tidak ada yang setuju. Dan memang saya takut dengan vaksin,” katanya.
Baca juga: Kominfo Identifikasi 1.387 Hoaks Selama Pandemi Covid-19
Akibat perbuatanya, Agus dikenakan pasal berlapis tentang undang undang penyebaran berita bohong dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, agus terancam pemutusan kontrak kerja sebagai honorer.
(nic)
Lihat Juga :