Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan Agus, terduga pelaku penyebar berita bohong vaksinasi . Mirisnya, pelaku merupkan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan di daerah itu.
Dalam komentarnya di akun Facebook (FB), pelaku Agus menyebutkan, jika vaksinasi tersebut merupakan virus penyakit yang dapat berdampak penyakit bagi manusia, dengan rentang 4-6 bulan setelah menerima suntikan vaksin.
Selain itu, dalam postingan tersebut Agus mengajak masyarakat untuk tidak menerima vaksin, sehingga hal ini menyebabkan pengaruh buruk terhadap masyarakat.
“Anggota kami dari cyber melakukan patroli menemukan akun Facebook atas nama Agus Setiawan yang menyebar informasi hoaks tentang vaksin COVID-19,” kata Wadirkrimsus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Setiawan, Kamis (28/1/2021).
Sementara, Agus mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu, namun dia heran kenapa dirinya yang ditangkap, padahal di dalam kolom komentar tersebut banyak yang tidak setuju dengan vaksinasi.
“Hanya ikut-ikut setelah melihat banyak video. Jadi dibaca-baca semua komen disitu tidak ada yang setuju. Dan memang saya takut dengan vaksin,” katanya.
Akibat perbuatanya, Agus dikenakan pasal berlapis tentang undang undang penyebaran berita bohong dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, agus terancam pemutusan kontrak kerja sebagai honorer.
Dalam komentarnya di akun Facebook (FB), pelaku Agus menyebutkan, jika vaksinasi tersebut merupakan virus penyakit yang dapat berdampak penyakit bagi manusia, dengan rentang 4-6 bulan setelah menerima suntikan vaksin.
Selain itu, dalam postingan tersebut Agus mengajak masyarakat untuk tidak menerima vaksin, sehingga hal ini menyebabkan pengaruh buruk terhadap masyarakat.
“Anggota kami dari cyber melakukan patroli menemukan akun Facebook atas nama Agus Setiawan yang menyebar informasi hoaks tentang vaksin COVID-19,” kata Wadirkrimsus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Setiawan, Kamis (28/1/2021).
Sementara, Agus mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu, namun dia heran kenapa dirinya yang ditangkap, padahal di dalam kolom komentar tersebut banyak yang tidak setuju dengan vaksinasi.
“Hanya ikut-ikut setelah melihat banyak video. Jadi dibaca-baca semua komen disitu tidak ada yang setuju. Dan memang saya takut dengan vaksin,” katanya.
Akibat perbuatanya, Agus dikenakan pasal berlapis tentang undang undang penyebaran berita bohong dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, agus terancam pemutusan kontrak kerja sebagai honorer.
(nic)