6 Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan PN Lamongan Tutup

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:53 WIB
loading...
6 Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan PN Lamongan Tutup
Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menutup sementara layanan karena ada pegawai yang terpapar COVID-19. Foto SINDOnews
A A A
LAMONGAN - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menutup sementara layanan. Penutupan tersebut dilakukan karena ada pegawai yang terpapar COVID-19. Penutupan PN Lamongan juga diumumkan secara langsung oleh PN dengan memasang pengumuman di depan kantor yang berada di Jalan Veteran Lamongan tersebut.

"Pengumuman, sehubungan dengan adanya ASN Pengadilan Negeri Lamongan yang terpapar COVID-19 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka diberitahukan bahwa semua jenis pelayanan terhadap masyarakat Pengadilan Negeri Lamongan mulai Kamis 28 Januari-Jumat 5 Februari 2021 ditutup sementara dan akan dibuka kembali pelayannya pada Hari Senin 8 Februari 2021," seperti tertulis dalam pengumuman di depan PN Lamongan.

Ketua PN Lamongan Raden Ari Muladi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan jika PN Lamongan mulai Kamis (28/1/2021) ditutup sementara. Penutupan dilakukan, kata Ari, karena ada 6 pegawai di lingkungan PN Lamongan yang terpapar COVID-19 setelah sebelumnya sekitar 50 pegawai menjalani swab test di RSUD dr Soegiri Lamongan. "Kantor ini kami tutup untuk sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19 ," kata Raden Ari Muladi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Dari hasil swab test yang berlangsung selama 2 hari, menurut Ari, ditemukan ada 6 orang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ke 6 pegawai yang terpapar COVID-19 itu diantaranya adalah satu panitera muda, tiga panitera pengganti, 1 panitera muda, 3 panitera pengganti, 1 juru sita dan 1 pegawai honorer. "Penutupan ini dimulai pada hari ini tanggal 28 januari hingga 5 Februari dan akan kami buka kembali pelayanannya pada 8 Februari," ujarnya.

Terkait sidang maupun pelayanan PN lainnya, Ari menyebut juga akan ditunda hingga pelayanan dibuka kembali pada 8 Februari mendatang. "Terkait pelaksanaan sidang, permintaan surat keterangan atau pelayanan lain kita tunda dan kita layani kembali nanti pada 8 Februari," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)