Seorang Ayah di Bengkulu Tega Setubuhi Buah Hatinya hingga 7 Kali
loading...
A
A
A
BENGKULU - Sirunudin (40) warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diringkus aparat Kepolisian. Petani pulau terluar di Provinsi Bengkulu ini ditangkap atas aksi biadap menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Catatan Kepolisian menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak 7 kali. Dengan keterangan, enam dilakukan di rumahnya sendiri dan satu kali dilakukan di pondok kebun. Aksi ini telah dilakukan sejak awal tahun lalu, sementara korban diketahui masih berusia 6 Tahun.
Kasus ini terbongkar saat ibu korban mengetahui dengan perubahan prilaku dan rusaknya alat kelamin korban. Meski sempat terjadi antara keduanya, akhirnya korban mengungkapkan perbuatan persetubuhan tersebut.
"Dengan ancaman verbal kepada korban. Iya, tujuh kali sejak awal tahun lalu. Kami akan dalami lagi. Tersangka kami tangkap dikediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jerry A Nainggolan, Rabu (27/1/2021).
Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Tersangka yang telah mendekam di tahanan polisi terancam hukuman 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa tahanan.
Catatan Kepolisian menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak 7 kali. Dengan keterangan, enam dilakukan di rumahnya sendiri dan satu kali dilakukan di pondok kebun. Aksi ini telah dilakukan sejak awal tahun lalu, sementara korban diketahui masih berusia 6 Tahun.
Kasus ini terbongkar saat ibu korban mengetahui dengan perubahan prilaku dan rusaknya alat kelamin korban. Meski sempat terjadi antara keduanya, akhirnya korban mengungkapkan perbuatan persetubuhan tersebut.
"Dengan ancaman verbal kepada korban. Iya, tujuh kali sejak awal tahun lalu. Kami akan dalami lagi. Tersangka kami tangkap dikediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jerry A Nainggolan, Rabu (27/1/2021).
Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Tersangka yang telah mendekam di tahanan polisi terancam hukuman 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa tahanan.
(don)