5 Fakta Kasus Sejoli yang Mesum di Halte Senen
Selasa, 26 Januari 2021 - 04:02 WIB
loading...
A
A
A
"Mohon doanya mudah-mudahan ke depan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
5. Dua Sejoli yang lakukan asusila di halte Bus Senen terancam penjara
Polisi menyebut kasus asusila yang dilakukan pelaku di halte bus SMKN 34 di kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat dengan pidana.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Saat ini polisi telah berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA (21). Sementara untuk pelaku pria, polisi masih melakukan pengejaran.
(abd)
Lihat Juga :