Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri
Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri.
Baca juga: Warga Bogor Anggap Covid-19 seperti Flu Biasa? Bima Arya: Ini Berbahaya
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Bima Arya: Akhir 2021, Covid-19 di Bogor Diprediksi Tembus 11.000 Kasus
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat dalam SE Wali Kota tersebut:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
4. Melakukan pembatasan berupa:
-Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Alma mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar; mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; menghindari kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri.
Baca juga: Warga Bogor Anggap Covid-19 seperti Flu Biasa? Bima Arya: Ini Berbahaya
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Bima Arya: Akhir 2021, Covid-19 di Bogor Diprediksi Tembus 11.000 Kasus
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat dalam SE Wali Kota tersebut:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
4. Melakukan pembatasan berupa:
-Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Alma mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar; mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; menghindari kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
(thm)
Lihat Juga :