Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri

Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Kota Bogor Perpanjang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri.

Baca juga: Warga Bogor Anggap Covid-19 seperti Flu Biasa? Bima Arya: Ini Berbahaya

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.

"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," bebernya.

Baca juga: Bima Arya: Akhir 2021, Covid-19 di Bogor Diprediksi Tembus 11.000 Kasus

Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat dalam SE Wali Kota tersebut:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.

4. Melakukan pembatasan berupa:
-Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.

Alma mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar; mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; menghindari kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved