Resmi Perpanjang PPKM, Pemda DIY Jamin Pelaksanaannya Beda dengan Aturan Sebelumnya
Senin, 25 Januari 2021 - 20:23 WIB
loading...
Pemda DIY resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021, untuk menekan laju penularan COVID-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemda DIY akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , hingga 8 Februari 2021 mendatang. Namun demikian, ada yang berbeda dalam instruksi Gubernur DIY kali ini.
Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Pemda KBB Telusuri Efektivitas PPKM Jilid I
Dalam instruksi sebelumnya diatur kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Dalam instruksi Gubernur DIY No. IV/INSTR/ 2021 Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY menyatakan, Pemda DIY berusaha untuk menekan penyebaran COVID-19 di DIY .
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 02/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bupati dan wali kota diminta membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat .
Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Pemda KBB Telusuri Efektivitas PPKM Jilid I
Dalam instruksi sebelumnya diatur kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Dalam instruksi Gubernur DIY No. IV/INSTR/ 2021 Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY menyatakan, Pemda DIY berusaha untuk menekan penyebaran COVID-19 di DIY .
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 02/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bupati dan wali kota diminta membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat .
Lihat Juga :