Resmi Perpanjang PPKM, Pemda DIY Jamin Pelaksanaannya Beda dengan Aturan Sebelumnya
Senin, 25 Januari 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu dalan instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, yakni makan dan minum di tempat sebesar 25%, serta untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. "Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB," terang Sultan dalam instruksi tersebut.
Baca juga: Kecurigaan Ibu Korban, Jadi Pembuka Pintu Terbongkarnya Pembunuhan Sadis
Tidak hanya itu, Pemda DIY juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi tempat ibadah juga diizinkan digunakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selanjutnya, untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)," imbuhnya.
Di butir ke delapan dalam instruksi tersebut, juga dilakukan upaya untuk memperkuat kemampuan penelusuran dan manajemen penelusuran, perbaikan penanganan termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Baca juga: Lakukan Tindakan Rasialis, Masyarakat Batak di Papua Laporkan Ambrocius Nababan ke Polisi
Baca juga: Kecurigaan Ibu Korban, Jadi Pembuka Pintu Terbongkarnya Pembunuhan Sadis
Tidak hanya itu, Pemda DIY juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi tempat ibadah juga diizinkan digunakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selanjutnya, untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)," imbuhnya.
Di butir ke delapan dalam instruksi tersebut, juga dilakukan upaya untuk memperkuat kemampuan penelusuran dan manajemen penelusuran, perbaikan penanganan termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Baca juga: Lakukan Tindakan Rasialis, Masyarakat Batak di Papua Laporkan Ambrocius Nababan ke Polisi
Lihat Juga :