Hidup Mewah Hasil Menipu Puluhan Miliar, Makelar Tanah Tak Berkutik saat Dibekuk
Senin, 25 Januari 2021 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Apesnya, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban. Usai SHM dikuasai tersangka, dia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp43 miliar. "Uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah," imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.
Dia mengatakan, oleh tersangka uang itu dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Range, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga sepeda motor. "Tersangka juga memakai uang hasil penipuan itu untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta," tandas Rachmat.
Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Agung Wibowo menerbitkan sertifikat palsu buat korban. Sementara yang asli sudah diproses pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa sepengetahuan ahli waris.
Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pun dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, Polda Jatim berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian. "Tersangka kita amankan di Solo," tegas Rachmat.
Dia mengatakan, oleh tersangka uang itu dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Range, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga sepeda motor. "Tersangka juga memakai uang hasil penipuan itu untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta," tandas Rachmat.
Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Agung Wibowo menerbitkan sertifikat palsu buat korban. Sementara yang asli sudah diproses pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa sepengetahuan ahli waris.
Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pun dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, Polda Jatim berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian. "Tersangka kita amankan di Solo," tegas Rachmat.
(shf)
Lihat Juga :