Hidup Mewah Hasil Menipu Puluhan Miliar, Makelar Tanah Tak Berkutik saat Dibekuk
Senin, 25 Januari 2021 - 14:18 WIB
loading...
Tersangka Agung Wibowo (rompi orange) bersama barang bukti penipuan diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk Agung Wibowo (42), makelar tanah asal Surabaya, Jatim lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Miftaur Roiyan warga Sidoarjo sebesar Rp43,7 miliar. Tiga bidang tanah yang dimakelari Agung berlokasi di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektare.
Baca juga: KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengelabui Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan3 bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta. “Tersangka bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar jual beli tanah," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Teror Bondet, Makelar Motor Tewas di Depan Istri dan Anaknya
Tersangka, kata dia, mengiming-imingi korban bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban akhirnya tergiur. Untuk meyakinkan korban, tersangka telah memberikan lima cek bank senilai Rp225 miliar. Tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban, “Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada tersangka," ujar Totok.
Baca juga: KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengelabui Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan3 bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta. “Tersangka bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar jual beli tanah," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Teror Bondet, Makelar Motor Tewas di Depan Istri dan Anaknya
Tersangka, kata dia, mengiming-imingi korban bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban akhirnya tergiur. Untuk meyakinkan korban, tersangka telah memberikan lima cek bank senilai Rp225 miliar. Tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban, “Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada tersangka," ujar Totok.
Lihat Juga :