Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Penggugat Jajaki Mediasi
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Musa mengatakan, upaya mediasi sebenarnya sudah sempat dilakukan. Bukan sekali, bahkan hingga dua kali. Namun, kata dia, dua kali mediasi yang telah dilakukan tersebut dipenuhi emosi hingga cek cok menjadi lebih besar. "Saat itu penuh emosi dan caci maki, tidak ada kesepakatan penyelesaian," ungkapnya.
Kini, pihaknya akan kembali menjajaki upaya mediasi yang dijadwalkan dimulai Selasa (26/1/2021) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bakal difasilitasi oleh PN Bandung. "Terakhir, saya sebenarnya mencoba fasilitasi mediasi dengan Hamidah, tapi sampai Kamis (21/1/2021) kemarin, saya WA tidak dibalas," ujarnya.
Musa berharap, upaya mediasi yang akan dijajaki pihaknya dan pihak tergugat dapat menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini segera tuntas. "Memang tidak akan langsung tuntas, namun upaya ini harus dijajaki, agar kedua belah segera menemui titik temu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bobby Herlambang Siregar belum dapat dimintai keterangan terkait upaya mediasi. Namun begitu, melalui pesan singkat, Bobby menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum pihak penggugat.
"Terkait informasi yang saat ini sedang berkembang dan sudah adanya konfirmasi di media dari pihak penggugat (Musa Darwin), maka kami selaku tim kuasa hukum tergugat (Pak Koswara dan Anaknya) akan menanggapi hal tersebut pada hari Senin 25 Januari 2021. Terima kasih," singkat Bobby. Baca juga: Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar
Kini, pihaknya akan kembali menjajaki upaya mediasi yang dijadwalkan dimulai Selasa (26/1/2021) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bakal difasilitasi oleh PN Bandung. "Terakhir, saya sebenarnya mencoba fasilitasi mediasi dengan Hamidah, tapi sampai Kamis (21/1/2021) kemarin, saya WA tidak dibalas," ujarnya.
Musa berharap, upaya mediasi yang akan dijajaki pihaknya dan pihak tergugat dapat menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini segera tuntas. "Memang tidak akan langsung tuntas, namun upaya ini harus dijajaki, agar kedua belah segera menemui titik temu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bobby Herlambang Siregar belum dapat dimintai keterangan terkait upaya mediasi. Namun begitu, melalui pesan singkat, Bobby menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum pihak penggugat.
"Terkait informasi yang saat ini sedang berkembang dan sudah adanya konfirmasi di media dari pihak penggugat (Musa Darwin), maka kami selaku tim kuasa hukum tergugat (Pak Koswara dan Anaknya) akan menanggapi hal tersebut pada hari Senin 25 Januari 2021. Terima kasih," singkat Bobby. Baca juga: Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar
Lihat Juga :