Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Penggugat Jajaki Mediasi
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Musa Darwin Pane menyatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 2012. Toko kelontong tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara.
"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa COVID-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Diketahui, Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang kini sudah meninggal dunia yang berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa COVID-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Diketahui, Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang kini sudah meninggal dunia yang berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
(don)
Lihat Juga :