Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar, Paketo Minta SE Walikota Probolinggo Direvisi
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Terkait Surat Edaran (SE) Walikota terkait pembatasan jam buka usaha dalam upaya meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, puluhan pemilik kedai kopi dan resto di kota Probolinggo ,Jawa Timur, mengaku sepi pembeli. Bila pemberlakuan jam usaha ini terus berlanjut dan tidak ada batas waktu, maka tidak menutup kemungkinan pelaku usaha terancam gulung tikar. (
)
Ketua paguyuban pemilik kedai kopi dan resto kota Probolinggo (Paketo) Agus Hariyanto menjelaskan,untuk saat ini anggota paketo berkisar 34 orang, dan mereka merasakan dampak pembatasan buka usaha sampai jam 20.00 WIB, yang berpengaruh pada pendapatan pemilik usaha, karena di jam tersebut momen yang ditunggu oleh pemilik kedai. "Jam 20.00 WIB adalah momen bagus yang ditunggu pemilik kedai," Ujar Agus. Sabtu (23/1/2021).
Agus menambahkan, sejak awal Paketo mendukung usaha pemerintah kota Probolinggo dalam upaya bersama sama melawan COVID-19 dimasa Pandemi ini, termasuk mendisiplinkan pembeli, karyawan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, namun point pembatasan buka usaha hingga jam 8 malam ini yang dirasakan memberatkan pemilik kedai. ( )
Paketo berharap SE Walikota diperbaharui dan memberikan kelonggaran jam buka hingga jam 22.00 WIB. "kami berharap ada revisi dan kelonggaran jam buka usaha hingga jam 22.00 WIB, agar pemilik kedai kopi dan resto bisa bertahan," pungkasnya.
Ketua paguyuban pemilik kedai kopi dan resto kota Probolinggo (Paketo) Agus Hariyanto menjelaskan,untuk saat ini anggota paketo berkisar 34 orang, dan mereka merasakan dampak pembatasan buka usaha sampai jam 20.00 WIB, yang berpengaruh pada pendapatan pemilik usaha, karena di jam tersebut momen yang ditunggu oleh pemilik kedai. "Jam 20.00 WIB adalah momen bagus yang ditunggu pemilik kedai," Ujar Agus. Sabtu (23/1/2021).
Agus menambahkan, sejak awal Paketo mendukung usaha pemerintah kota Probolinggo dalam upaya bersama sama melawan COVID-19 dimasa Pandemi ini, termasuk mendisiplinkan pembeli, karyawan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, namun point pembatasan buka usaha hingga jam 8 malam ini yang dirasakan memberatkan pemilik kedai. ( )
Paketo berharap SE Walikota diperbaharui dan memberikan kelonggaran jam buka hingga jam 22.00 WIB. "kami berharap ada revisi dan kelonggaran jam buka usaha hingga jam 22.00 WIB, agar pemilik kedai kopi dan resto bisa bertahan," pungkasnya.
(zai)