Longsor Sumedang, Ditreskrimsus Polda Jabar Cium Aroma Pelanggaran Pendirian Perumahan

Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:04 WIB
loading...
A A A
Meski sedang dilakukan pendalaman, tutur Kabid Humas, polisi belum memanggil atau memeriksa saksi. Polisi juga belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembangunan perumahan di kawasan Cimanggung.

"Belum (dugaan pelanggaran). Ini kan baru dilihat. Ada kejadian musibah tanah longsor , nah kami dalami dulu," tutur Kabid Humas Polda Jabar.



Diketahui, operasi SAR selama 10 hari sejak Sabtu (9/1/2021) hingga Senin (18/1/2021) melibatkan personel Basarnas Bandung, TNI/Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar.

Kemudian, BPBD Jabar dan BPBD Sumedang, PMI Jabar, Dinkes Sumedang, Balam Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, potensi SAR Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan (FKPPP).

Diketahui, bencana tanah longsor terjadi di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.



Longsor susulan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB yang menyebabkan lebih banyak korban tertimbun karena saat itu banyak warga dan tim SAR gabungan yang sedang melakukan evakuasi dan pendataan terhadap jumlah korban pada longsor pertama.

Peristiwa memilukan ini terjadi akibat hujan deras dengan durasi lama dan intensitas tinggi mengguyur Kabupaten Sumedang dan sekitarnya. Akibat tingginya curah hujan, tebing setinggi 20 meter di belakang permukiman warga runtuh.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2921 seconds (0.1#10.140)