Warga Jakarta Catat, Ini Layanan Kesehatan Gratis yang Diberikan Pemprov DKI
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah DKI Jakarta. "Mereka harus ber KTP dan KK DKI serta memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia Sehat," demikian keterangan Pemprov DKI. (Baca juga; Covid-19 Menggila, Begini Sibuknya Bus Sekolah di Jakarta Evakuasi Pasien )
Kemudian, layanan jaminan darah bebas HIV dan Hepatitis gratis untuk pasien sesuai dengan indikasi medis yang memiliki KTP dan KK DKI. Menjamin kualitas darah bebas HIV dan Hepatitis. Berlaku diseluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.
![Warga Jakarta Catat, Ini Layanan Kesehatan Gratis yang Diberikan Pemprov DKI]()
Kesehatan Korban Kekerasan, termasuk Anak dan Perempuan akan diberikan gratis kepada Siapa saja yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta. Dibuktikan dengan surat keterangan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
"Pelayanan dilakukan di seluruh UGD, Rawat Jalan atau Rawat Inap di RS wilayah Jakarta. Khusus korban kekerasan anak dan Perempuan mendapat jaminan pemeriksaan di forensik klinisforensik patologi, lab.forensik, visum at repertum di rumah sakit pemerintah," pungkasnya.
Kemudian, layanan jaminan darah bebas HIV dan Hepatitis gratis untuk pasien sesuai dengan indikasi medis yang memiliki KTP dan KK DKI. Menjamin kualitas darah bebas HIV dan Hepatitis. Berlaku diseluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.

Kesehatan Korban Kekerasan, termasuk Anak dan Perempuan akan diberikan gratis kepada Siapa saja yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta. Dibuktikan dengan surat keterangan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
"Pelayanan dilakukan di seluruh UGD, Rawat Jalan atau Rawat Inap di RS wilayah Jakarta. Khusus korban kekerasan anak dan Perempuan mendapat jaminan pemeriksaan di forensik klinisforensik patologi, lab.forensik, visum at repertum di rumah sakit pemerintah," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :