Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Alwin Bahar mengungkapkan, terhadap korban penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dalam waktu 1x24 jam.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, setelah di indentifikasi oleh DVI penyelesaian santunan pun kami selesaikan kurang dari 1x24,” tutupnya.
Baca Juga: Ribuan Warga di 3 Desa Kabupaten Pinrang Terisolasi Karena Tanah Ambles
Santunan diterima kedua anak korban, disaksikan keluarga dan kerabat korban lainnya. Rusni menjadi salah satu korban saat dalam perjalan hendak menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama suaminya Supianto dan bayinya yang masih berumur dua tahun.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, setelah di indentifikasi oleh DVI penyelesaian santunan pun kami selesaikan kurang dari 1x24,” tutupnya.
Baca Juga: Ribuan Warga di 3 Desa Kabupaten Pinrang Terisolasi Karena Tanah Ambles
Santunan diterima kedua anak korban, disaksikan keluarga dan kerabat korban lainnya. Rusni menjadi salah satu korban saat dalam perjalan hendak menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama suaminya Supianto dan bayinya yang masih berumur dua tahun.
(agn)
Lihat Juga :