Bandar Pemilik 285,29 Gram Sabu dan 748 Butir Ekstasi Dibekuk Polresta Banyuwangi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Barang haram berupa sabu dan pil ekstasi tersebut, diperoleh tersangka dari luar Banyuwangi. Tersangka merupakan bandar besar di wilayah Banyuwangi, dan memiliki jaringan peredaran narkoba antar provinsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Gempa Sulawesi Utara, Panglima TNI: KRI Banjarmasin Disiagakan untuk RS Terapung
"Dengan diringkusnya tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut, ada sekitar seribu generasi anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ," tegas Arman Asmara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Gempa Sulawesi Utara, Panglima TNI: KRI Banjarmasin Disiagakan untuk RS Terapung
"Dengan diringkusnya tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut, ada sekitar seribu generasi anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ," tegas Arman Asmara.
(eyt)
Lihat Juga :