Bandar Pemilik 285,29 Gram Sabu dan 748 Butir Ekstasi Dibekuk Polresta Banyuwangi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:13 WIB
loading...
Jony Krisbiantoro (40) dibekuk Satreskoba Polresta Banyuwangi, karena memiliki 285,29 gram sabu, dan 748 butir ekstasi. Foto/Inews TV/Eris Utomo
A
A
A
BANYUWANGI - Satreskoba Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap Jony Krisbiantoro. Pria 40 tahun tersebut, ditangkap karena kepemilikan 285,29 gram sabu, dan 748 butir ekstasi. Sejak lama polisi memburu bandar narkoba ini.
Baca juga: Grebek Kampung Bersinar, Polisi Amankan 2 Sopir Angkot karena Kedapatan Simpan Sabu
Pelaku merupakan warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Dia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp20 juta hasil transaksi narkoba .
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, tersangka merupakan otak dan pemilik narkoba yang selama ini banyak mengendalikan pasar gelap narkoba. "Dalam aksinya, tersangka tidak bertemu langsung dengan konsumen atau pembeli," tuturnya.
Narkoba itu menurutnya, diedarkan oleh tersangka dengan menggunakan jasa kurir dengan modus menggunakan teknik ranjau, yang ditaruh disuatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembelinya.
Baca juga: Kisah Kesaktian Hang Tuah dan Keris Taming Sari Menjaga Kedaulatan Kesultanan Malaka
Baca juga: Grebek Kampung Bersinar, Polisi Amankan 2 Sopir Angkot karena Kedapatan Simpan Sabu
Pelaku merupakan warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Dia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp20 juta hasil transaksi narkoba .
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, tersangka merupakan otak dan pemilik narkoba yang selama ini banyak mengendalikan pasar gelap narkoba. "Dalam aksinya, tersangka tidak bertemu langsung dengan konsumen atau pembeli," tuturnya.
Narkoba itu menurutnya, diedarkan oleh tersangka dengan menggunakan jasa kurir dengan modus menggunakan teknik ranjau, yang ditaruh disuatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembelinya.
Baca juga: Kisah Kesaktian Hang Tuah dan Keris Taming Sari Menjaga Kedaulatan Kesultanan Malaka
Lihat Juga :