Bandar Pemilik 285,29 Gram Sabu dan 748 Butir Ekstasi Dibekuk Polresta Banyuwangi
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Satreskoba Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap Jony Krisbiantoro. Pria 40 tahun tersebut, ditangkap karena kepemilikan 285,29 gram sabu, dan 748 butir ekstasi. Sejak lama polisi memburu bandar narkoba ini.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Dia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp20 juta hasil transaksi narkoba .
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, tersangka merupakan otak dan pemilik narkoba yang selama ini banyak mengendalikan pasar gelap narkoba. "Dalam aksinya, tersangka tidak bertemu langsung dengan konsumen atau pembeli," tuturnya.
Narkoba itu menurutnya, diedarkan oleh tersangka dengan menggunakan jasa kurir dengan modus menggunakan teknik ranjau, yang ditaruh disuatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembelinya.
Barang haram berupa sabu dan pil ekstasi tersebut, diperoleh tersangka dari luar Banyuwangi. Tersangka merupakan bandar besar di wilayah Banyuwangi, dan memiliki jaringan peredaran narkoba antar provinsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan diringkusnya tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut, ada sekitar seribu generasi anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ," tegas Arman Asmara.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Dia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp20 juta hasil transaksi narkoba .
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, tersangka merupakan otak dan pemilik narkoba yang selama ini banyak mengendalikan pasar gelap narkoba. "Dalam aksinya, tersangka tidak bertemu langsung dengan konsumen atau pembeli," tuturnya.
Narkoba itu menurutnya, diedarkan oleh tersangka dengan menggunakan jasa kurir dengan modus menggunakan teknik ranjau, yang ditaruh disuatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembelinya.
Barang haram berupa sabu dan pil ekstasi tersebut, diperoleh tersangka dari luar Banyuwangi. Tersangka merupakan bandar besar di wilayah Banyuwangi, dan memiliki jaringan peredaran narkoba antar provinsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan diringkusnya tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut, ada sekitar seribu generasi anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ," tegas Arman Asmara.
(eyt)