Mahasiswa UIN Alauddin Terdampak Gempa Sulbar Dibebaskan dari UKT
loading...
A
A
A
GOWA - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang terdampak gempa Sulawesi Barat akan dibebaskan sementara dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, nomor 84 tahun 2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Dr Yuspiani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya menyampaikan, mahasiswa yang terdampak bencana gempa Sulbar harus melengkapi sejumlah dokumen berupa fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP atau Kartu identitas orang tua/wali mahasiswa dan surat keterangan sebagai wali dari pemerintah desa atau RW dan Foto copy KTM yang masih berlaku
"Benar, kami membebaskan sementara UKT bagi mahasiswi dan mahasiswa kami yang terdampak bencana . Tapi dokumennya harus dilengkapi menyertakan foto keadaan rumah tempat tinggal yang terdampak bencana alam," terang Yuspian, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, untuk pembebasan UKT , sesuai mekanisme pengajuannya mahasiswa yang terdampak gempa tersebut harus mengajukan persyaratan ke program studi masing-masing.
"Kebijakan ini hanya berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021. Masa pembayaran UKT untuk semester akan datang dijadwalkan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021," kata Yuspiani.
Dirinya mewakili pimpinan Universitas juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah bencana alam di provinsi Sulawesi Barat.
Yuspiana mengatakan, jika kebijakan ini sebagai respons cepat dan wujud keprihatinan pihak universitas kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang terdampak gempa.
"Sebagai bentuk dari keprihatinan atas penderitaan masyarakat khususnya mahasiswa yang menjadi korban bencana alam tersebut, pimpinan melakukan respons cepat dengan mengeluarkan SK tentang Pembebasan UKT Mahasiswa UIN Alauddin yang terdampak Bencana Alam di Sulbar," ucapnya
Hal ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, nomor 84 tahun 2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Dr Yuspiani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya menyampaikan, mahasiswa yang terdampak bencana gempa Sulbar harus melengkapi sejumlah dokumen berupa fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP atau Kartu identitas orang tua/wali mahasiswa dan surat keterangan sebagai wali dari pemerintah desa atau RW dan Foto copy KTM yang masih berlaku
"Benar, kami membebaskan sementara UKT bagi mahasiswi dan mahasiswa kami yang terdampak bencana . Tapi dokumennya harus dilengkapi menyertakan foto keadaan rumah tempat tinggal yang terdampak bencana alam," terang Yuspian, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, untuk pembebasan UKT , sesuai mekanisme pengajuannya mahasiswa yang terdampak gempa tersebut harus mengajukan persyaratan ke program studi masing-masing.
"Kebijakan ini hanya berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021. Masa pembayaran UKT untuk semester akan datang dijadwalkan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021," kata Yuspiani.
Dirinya mewakili pimpinan Universitas juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah bencana alam di provinsi Sulawesi Barat.
Yuspiana mengatakan, jika kebijakan ini sebagai respons cepat dan wujud keprihatinan pihak universitas kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang terdampak gempa.
"Sebagai bentuk dari keprihatinan atas penderitaan masyarakat khususnya mahasiswa yang menjadi korban bencana alam tersebut, pimpinan melakukan respons cepat dengan mengeluarkan SK tentang Pembebasan UKT Mahasiswa UIN Alauddin yang terdampak Bencana Alam di Sulbar," ucapnya
(agn)