Enam Bulan DPO, Satu dari Tujuh Pelaku Curas Kafe di Makassar Diringkus Polisi
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Coba Kabur, Dua Residivis Pencuri di Bulukumba Ditembak Polisi
"Sementara ini anggota Resmob Polda koordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka dan pengembangan kasus. Tersangka lain masih dalam pengejaran," ungkap Supriyanto.
Akibat berbuat AF, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara bakal menanti para pekaku.
"Sementara ini anggota Resmob Polda koordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka dan pengembangan kasus. Tersangka lain masih dalam pengejaran," ungkap Supriyanto.
Akibat berbuat AF, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara bakal menanti para pekaku.
(luq)
Lihat Juga :