THR untuk ASN Pemkot Makassar Mulai Dicairkan Hari ini

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:29 WIB
loading...
THR untuk ASN Pemkot...
Pemkot Makassar mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN Pemkot. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat eselon III ke bawah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar patut berbahagia. Perwali tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diteken Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.

Perwali ini menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR kepada PNS , Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba menyampaikan, dengan diterbitkannya regulasi tersebut maka setiap SKPD diminta untuk mengusulkan permintaan pencairan THR per hari ini.

"Kami sudah sampaikan ke setiap SKPD untuk membuat dokumen terkait daftar masing-masing penerima THR. Jadi per hari ini sudah bisa dicairkan," kata Andi Rahmat, Jumat (15/5/2020).

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2359 seconds (0.1#10.140)