Program Seragam Sekolah Gratis di Luwu Telan Korban

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:24 WIB
loading...
Program Seragam Sekolah...
ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Program pengadaan seragam gratis untuk SD dan SMP di Kabupaten Luwu akhirnya "menelan korban". Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pendidikan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial AA merupakan PPK proyek ini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, selanjutnya FP bertindak sebagai rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH

Baca juga: Polisi dan Komnas Ham Diminta Lakukan Tindakan Hukum terhadap Pembunuhan Tokoh Bone

Menurut Kajari Luwu, penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehigga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA FP dan IH," terang Erni.

Disinggung besaran kerugian negara, Kejari Luwu mengaku belum menerima perhitungannya dari BPKP. "Untuk kerugian keuangan daerah, sudah dilakukan penghitungan oleh BPKP sesuai ekspose dan bahan-bahan bukti yang diberikan oleh penyidik tentang perbuatan melawan hukumnya, tapi LHP nya belum sampai ke penyidik," ujarnya.

Baca juga: Asyik Dugem Temani Tamu, Wanita-wanita Seksi Semburat Didatangi Satgas COVID-19

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik mensangkakan pasal Sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No.. 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, penetapan ketiga tersangka dalam kasus ini telah dipublikasikan pihak Kajari Luwu melalui website Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Piidana Khusus dengan tertera 3 nomor Penetapan Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam SD dan SMP ini.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, menyebutkan dugaan proses korupsi pada proyek baju sekolah ini yakni adanya pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP.

Sebelum pelaksanaan pengadaan diduga FP menghubungi pengurus perusahaan CV SR yang berkedudukan di Palopo yang memang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Dari hasil penyelidikan awal Pidsus Kejari Luwu, diketahui jika FP meminjam CV. SR, perusahaan yang berkedudukan di Kota Palopo dana FP diduga memberikan fee pada pemilik CV. SR sebesar Rp 20 juta.

Penyidik saat melakukan pengecekan di lapangan, sama sekali tidak ada kegiatan apapun di Kantor CV SR di Palopo. Selain itu, dari segi kwalitas, kain seragam sekolah gratis ini, harusnya berbahan kain katun, namun yang diterima, tidak ada serat katunnya.

Akibat bermasalahnya proyek pengadaan seragam sekolah ini, sejumlah siswa SD dan SMP di Luwu, tidak mendapatkan pembagian seragam gratis
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Ratusan Pelajar SD dan...
Ratusan Pelajar SD dan SMP Konawe Utara Dapat Bantuan Seragam dan Sepatu Baru
Bantuan Seragam Sekolah...
Bantuan Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali Disambut Antusias Warga Sigi
Gubernur Khofifah Ingatkan...
Gubernur Khofifah Ingatkan Koperasi Sekolah Dilarang Jual Seragam
Harga Kain Seragam di...
Harga Kain Seragam di SMA Tulungagung Rp2,3 Juta, Yerry Tawalujan: Tak Wajar dan Rusak Citra Pendidikan
Bantu Warga Desa, OMG...
Bantu Warga Desa, OMG Belu Salurkan Bantuan Tandon Air dan Seragam Sekolah
Makna Warna Seragam...
Makna Warna Seragam Sekolah: Filosofi Merah-Putih, Biru-Putih, dan Abu-Abu
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025, Orang Tua Harus Tahu!
Rekomendasi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Emil Audero Minta Timnas...
Emil Audero Minta Timnas Indonesia Tak Cepat Puas Usai Kalahkan Oman
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved