Curi Burung Mat Rofik, Pemuda Dukun Babakbelur Dimassa
loading...
A
A
A
GRESIK - Nasib sial dialami pemuda Desa Babaksari, Kecamatan Dukun, Gresik , Fajar Ahadi, (32), dia babakbelur dihajar warga Ketanen, Panceng, saat terciduk mencuri burung murai milik Mat Rofik (45).
Kapolsek Panceng AKP Jannah mengatakan, kronologi peristiwa itu saat korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Saat bersamaan, terdengar suara teriakan ada maling.“Saya langsung keluar dan melihat tetangga yaitu Pak Abdul Manan sedang mengejar pelaku,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya korban, warga yang mengetahui ada pencuri, mengejar pelaku. Sewaktu tertangkap pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga. Beruntung di saat bersamaan datang petugas Polsek Panceng yang sedang melakukan patroli.
Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek beserta barang buktinya. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku langsung ditahan," katanya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Kasus tersebut akan terus dikembangkan. Sementara pelaku Fajar Ahadi di hadapan penyidikan mengungkapkan, dia mencuri karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Apalagi harga burung jenis murai masih mahal di pasaran.
"Saya baru satu kali melakukan pencurian burung murai, saya kapok tidak mau mencuri lagi sebab kepergok warga lalu dipukuli, untung ada pak polisi datang," akunya pria 32 tahun ini usai diamankan polisi. Atas perbuatannya itu, tersangka Fajar Ahadi dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kapolsek Panceng AKP Jannah mengatakan, kronologi peristiwa itu saat korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Saat bersamaan, terdengar suara teriakan ada maling.“Saya langsung keluar dan melihat tetangga yaitu Pak Abdul Manan sedang mengejar pelaku,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya korban, warga yang mengetahui ada pencuri, mengejar pelaku. Sewaktu tertangkap pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga. Beruntung di saat bersamaan datang petugas Polsek Panceng yang sedang melakukan patroli.
Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek beserta barang buktinya. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku langsung ditahan," katanya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Kasus tersebut akan terus dikembangkan. Sementara pelaku Fajar Ahadi di hadapan penyidikan mengungkapkan, dia mencuri karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Apalagi harga burung jenis murai masih mahal di pasaran.
"Saya baru satu kali melakukan pencurian burung murai, saya kapok tidak mau mencuri lagi sebab kepergok warga lalu dipukuli, untung ada pak polisi datang," akunya pria 32 tahun ini usai diamankan polisi. Atas perbuatannya itu, tersangka Fajar Ahadi dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman diatas 5 tahun penjara.
(nic)