Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Sisa-sisa kejayaan Bioskop Mawar pun masih terlihat hingga kini, seperti masih terpampangnya tulisan "MAWAR" di atas pintu gerbang dan bangunan yang disengketakan.
Di bagian depan lahan seluas total 4.100 meter persegi itu, terdapat sejumlah kios, di antaranya kios handphone, kios kelontongan, dan warung nasi padang.
Di atas bangunan yang kini dijadikan kios-kios tersebut, terpampang papan pengumuman yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam sengketa. Berikut bunyi pengumuman tersebut:
"Tanah dan bangunan ini sebagaimana dalam sertifikat hak milik no 83 atas nama R Wardi Suwardi seluas 4.000 m2 tersebut tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan sebagai mana perkara nomor 517/G.PDT/2020/PN Bandung. Ttd Kuasa Hukum Masitoh, S.H, M.H"
Berdasarkan penelusuran, salah seorang anak yang menggugat Koswara, yakni Deden ternyata masih menempati salah satu kios di tanah dan bangunan yang disengketakan itu. Kios yang dimaksud, yakni kios kelontongan yang diapit oleh kios handphone, dan warung nasi padang.
Saat menyambangi kios tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Deden berada di dalam kios tersebut. Saat ditanyakan keberadaan suaminya, dia menjawab sang suami sedang keluar. "Gak ada, bapak (Deden) sedang keluar," katanya.
Saat dikonfirmasi soal kabar gugatan, dia menolak memberikan keterangan. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibicarakan karena persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Gak usah (memberikan keterangan), kita sudah serahin ke kuasa hukum," singkat dia.
Di bagian depan lahan seluas total 4.100 meter persegi itu, terdapat sejumlah kios, di antaranya kios handphone, kios kelontongan, dan warung nasi padang.
Di atas bangunan yang kini dijadikan kios-kios tersebut, terpampang papan pengumuman yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam sengketa. Berikut bunyi pengumuman tersebut:
"Tanah dan bangunan ini sebagaimana dalam sertifikat hak milik no 83 atas nama R Wardi Suwardi seluas 4.000 m2 tersebut tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan sebagai mana perkara nomor 517/G.PDT/2020/PN Bandung. Ttd Kuasa Hukum Masitoh, S.H, M.H"
Berdasarkan penelusuran, salah seorang anak yang menggugat Koswara, yakni Deden ternyata masih menempati salah satu kios di tanah dan bangunan yang disengketakan itu. Kios yang dimaksud, yakni kios kelontongan yang diapit oleh kios handphone, dan warung nasi padang.
Saat menyambangi kios tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Deden berada di dalam kios tersebut. Saat ditanyakan keberadaan suaminya, dia menjawab sang suami sedang keluar. "Gak ada, bapak (Deden) sedang keluar," katanya.
Saat dikonfirmasi soal kabar gugatan, dia menolak memberikan keterangan. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibicarakan karena persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Gak usah (memberikan keterangan), kita sudah serahin ke kuasa hukum," singkat dia.
Lihat Juga :