Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Rabu, 20 Januari 2021 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Adnan Jamal menyatakan, agar dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen.
"Inventaris form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, form C hasil, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan," tandasnya.
Baca Juga: KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Lutim yang Sudah Diregister di MK
Setiap tindakan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi. Hal ini agar keterangan yang disajikan tidak ada perbedaan satu sama lain saat sidang di MK.
"Dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu nomor 22/2018 tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK," pungkasnya.
"Inventaris form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, form C hasil, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan," tandasnya.
Baca Juga: KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Lutim yang Sudah Diregister di MK
Setiap tindakan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi. Hal ini agar keterangan yang disajikan tidak ada perbedaan satu sama lain saat sidang di MK.
"Dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu nomor 22/2018 tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :