Sembilan Hari PPKM di Jawa Timur, 616 Warga Meninggal Akibat COVID-19

Rabu, 20 Januari 2021 - 05:50 WIB
loading...
Sembilan Hari PPKM di Jawa Timur, 616 Warga Meninggal Akibat COVID-19
Proses pemakaman pasien COVID-19.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai Senin (11/1/2021) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di belasan kota dan kabupaten di Jatim. Kebijakan itu akan berlangsung hingga Senin (25/1/2021) atau selama dua minggu dan bertujuan mengendalikan penyebaran COVID-19.

Sejak diberlakukan PPKM, Senin (11/1/2021), hingga hari kesembilan PPKM, tepatnya pada Selasa (19/1/2021), secara total jumlah pasien yang meninggal akibat COVID-19 sebanyak 616 orang.

Baca juga: Kematian Akibat COVID-19 Meningkat, Perajin Peti Mati Kebanjiran Order

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, saat ini, jumlah kematian kasus COVID-19 di Jatim sudah mencapai 7.057 orang. Jumlah itu merupakan yang tertinggi nasional. Disusul Jawa Tengah sebanyak 4.672 kasus dan DKI Jakarta sebanyak 3.814 kasus.

Selama sembilan hari penerapan PPKM, jumlah kasus positif COVID-19 di Jatim bertambah 3.954 kasus dan yang sembuh 3.352 kasus. Per Selasa (19/1/2021), jumlah kasus COVID-19 di provinsi ini mencapai 101.197 kasus. Sedangkan yang sembuh 86.551 kasus.

“Kami akan meningkatkan operasi yustisi guna memaksimalkan pelaksanaan PPKM. Kita akan beri sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono.

Sementara itu, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim membenarkan selama periode PPKM sepekan terakhir, kasus baru sangat tinggi bahkan di atas angka 1.000 kasus.

"Selama sepekan ini memang ada kenaikan kasus baru. Terutama yang ada di klaster tenaga kesehatan di puskesmas, dan klaster keluarga,” kata Juru Bicara Tim Kuratif Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi.

Menurutnya, kenaikan kasus baru itu berdampak pada Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit yang melebihi batas standar WHO maksimal 60%. Pihaknya terus melakukan peningkatan kapasitas bed setidaknya 20% dari kondisi sebelumnya. "Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan rekrutmen pegawai untuk melayani pasien di rumah sakit tambahan di Madiun," terangnya.

Diketahui, Pemprov Jatim menerapkan PPKM di 15 kabupaten dan kota. Diantaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.

Kebijakan PPKM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)