Perangi Narkoba, Polres Lampung Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara menangkap FD (29) warga Desa Cabang Empat Kabupaten Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, lantaran diduga sebagai pengedar sabu . Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni sabu seberat 7,12 gram.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Sujatmiko, Selasa (19/1/2021) mengatakan keduanya ditangkap di hari dan lokasi berbeda.
Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
FD ditangkap Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya. Dari tangan FD disita barang bukti sabu seberatb 2 gram, 5 bungkus klip plastik bening.
Selanjutnya pelaku EO ditangkap Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Barang bukti 16 paket sabu disita dari kediaman EO.
Baca juga: Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta
Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan selanjutnya. “Keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aris Satrio
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Sujatmiko, Selasa (19/1/2021) mengatakan keduanya ditangkap di hari dan lokasi berbeda.
Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
FD ditangkap Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya. Dari tangan FD disita barang bukti sabu seberatb 2 gram, 5 bungkus klip plastik bening.
Selanjutnya pelaku EO ditangkap Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Barang bukti 16 paket sabu disita dari kediaman EO.
Baca juga: Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta
Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan selanjutnya. “Keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aris Satrio
(msd)