Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:24 WIB
loading...
Pengelola Pijat Khusus...
A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) di Kota Medan, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MEDAN - A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) berkedok griya pijat (spa) di Komplek Perumahan Mewah, Taman Setiabudi Indah II, Kota Medan , divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan .

Hakim juga menjatuhi A Meng dengan pidana denda Rp120 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.Vonis terhadap A Meng dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT

“Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp120 juta yang apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," sebut hakim Syafril dalam amar putusannya.

Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabrina, meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Hanya saja JPU Sabrina menuntut pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim sepakat dengan JPU yang menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) pada Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Baca juga: Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak

Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Atas putusan itu, JPU Sabrina maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.“Kita hormati dan menerima keputusan majelis hakim," kata Sri Wahyuni, penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kodam Diponegoro

Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa orang pria untuk menjadi terapis di griya pijatnya. Di griya pijat itu, dia menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat khusus pria.

Dia juga menyiapkan peralatan-peralatan pijat serta alat bantu seks, serta alat kontrasepsi. Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket lengkap senilai Rp250.000, termasuk layanan persetubuhan sejenis. Dari pembayaran itu, setiap terapis menerima bagian Rp150.000 sedangkan A Meng sebagai pengelola mendapatkan bagian Rp100.000.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Rekomendasi
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved