Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kodam Diponegoro
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa orang pria untuk menjadi terapis di griya pijatnya. Di griya pijat itu, dia menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat khusus pria.
Dia juga menyiapkan peralatan-peralatan pijat serta alat bantu seks, serta alat kontrasepsi. Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket lengkap senilai Rp250.000, termasuk layanan persetubuhan sejenis. Dari pembayaran itu, setiap terapis menerima bagian Rp150.000 sedangkan A Meng sebagai pengelola mendapatkan bagian Rp100.000.
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa orang pria untuk menjadi terapis di griya pijatnya. Di griya pijat itu, dia menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat khusus pria.
Dia juga menyiapkan peralatan-peralatan pijat serta alat bantu seks, serta alat kontrasepsi. Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket lengkap senilai Rp250.000, termasuk layanan persetubuhan sejenis. Dari pembayaran itu, setiap terapis menerima bagian Rp150.000 sedangkan A Meng sebagai pengelola mendapatkan bagian Rp100.000.
(nic)
Lihat Juga :