Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabrina, meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Hanya saja JPU Sabrina menuntut pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim sepakat dengan JPU yang menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) pada Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Baca juga: Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak
Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Atas putusan itu, JPU Sabrina maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.“Kita hormati dan menerima keputusan majelis hakim," kata Sri Wahyuni, penasehat hukum terdakwa.
Hanya saja JPU Sabrina menuntut pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim sepakat dengan JPU yang menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) pada Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Baca juga: Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak
Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Atas putusan itu, JPU Sabrina maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.“Kita hormati dan menerima keputusan majelis hakim," kata Sri Wahyuni, penasehat hukum terdakwa.
Lihat Juga :