Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya adalah, ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih Paslon Nomor Urut 03.
Bahkan, kata Yusril terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
"Jadi, Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 sudah berkekuatan hukum," tukasnya.
Karena itu, kata Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.
Mengutip keterangan saksi ahli yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain”. Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.
Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2021 dan ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keputusan pada 8 Januari 2021, yang pada intinya membatalkan Paslon nomor urut 03.
Dengan keputusan tersebut membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada. Menyikapi keputusan ini, Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terima dan melayangkan gugatan ke MA.
Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya adalah, ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih Paslon Nomor Urut 03.
Bahkan, kata Yusril terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
"Jadi, Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 sudah berkekuatan hukum," tukasnya.
Karena itu, kata Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.
Mengutip keterangan saksi ahli yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain”. Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.
Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2021 dan ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keputusan pada 8 Januari 2021, yang pada intinya membatalkan Paslon nomor urut 03.
Dengan keputusan tersebut membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada. Menyikapi keputusan ini, Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terima dan melayangkan gugatan ke MA.
Lihat Juga :