Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan

Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya adalah, ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih Paslon Nomor Urut 03.

Bahkan, kata Yusril terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

"Jadi, Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 sudah berkekuatan hukum," tukasnya.

Karena itu, kata Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.

Mengutip keterangan saksi ahli yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain”. Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.

Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2021 dan ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keputusan pada 8 Januari 2021, yang pada intinya membatalkan Paslon nomor urut 03.

Dengan keputusan tersebut membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada. Menyikapi keputusan ini, Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terima dan melayangkan gugatan ke MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
KPU Ungkap Ada Pergantian...
KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved