Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Menanggapi hal tersebut Yusril sebagai kuasa hukum Paslon 02 ,Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengatakan, bahwa sah saja mereka melayangkan gugatan karena memang pihak terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.

Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon 03, Yusril optimis MA akan menolak kasasi paslon nomor 03 dan menguatkan putusan Bawaslu.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03. Namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan. Pelanggaran diduga dengan melibatkan struktur Pemerintahan Kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020," jelas Yusril.

Dikatakan Yusril, pengajuan diri sebagai pihak terkait tersebut, agar laporan pelanggaran TSM yang telah dilaporkan Paslon nomor urut 2 dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Atas dasar itu, melalui pernyataan ini kami memutuskan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.

Yusril menyatakan, akan menguatkan dalil-dalil laporannya atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah merekomendasi pembatalan Paslon nomor urut 03, agar Majelis Hakim pemeriksa di tingkat MA memiliki keyakinan, mengeluarkan putusan sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung.

Sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung yang jujur dan adil dapat terwujud sebagaimana mestinya. Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
KPU Ungkap Ada Pergantian...
KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved