Getol Dampingi Anak Gugat Ayahnya yang Sudah Renta, Pengacara Ini Meninggal
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Gugatan Deden terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Deden merupakan anak kedua, dan Masitoh anak ketiga Koswara . Dalam kasus ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakan gugatan mereka ke almarhumah Masitoh.
Baca juga: Pasuruan Gempar, Beredar Video Mesum Pasangan Sejoli di Tempat Sakral
Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
"Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," kata Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kenal di Tik Tok dan Facebook, Karyawan Pabrik di Mojokerto Perkosa Gadis SD
Dalam berkas gugatan disebutkan Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden.
Deden menduga Imas dan Hamidah telah mempengaruhi ayahnya Koswara membatalkan perjanjian sewa itu sehingga meminta Deden pindah tempat. Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden, Nining, dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang hari ini, Selasa (12/1/2020), yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan. Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN Bandung tidak hadir.
Baca juga: Culik dan Bunuh Anak Pejabat, Tersangka Ini dengan Tenang Peragakan 40 Adegan
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak berperkara untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.
Baca juga: Pasuruan Gempar, Beredar Video Mesum Pasangan Sejoli di Tempat Sakral
Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
"Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," kata Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kenal di Tik Tok dan Facebook, Karyawan Pabrik di Mojokerto Perkosa Gadis SD
Dalam berkas gugatan disebutkan Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden.
Deden menduga Imas dan Hamidah telah mempengaruhi ayahnya Koswara membatalkan perjanjian sewa itu sehingga meminta Deden pindah tempat. Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden, Nining, dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang hari ini, Selasa (12/1/2020), yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan. Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN Bandung tidak hadir.
Baca juga: Culik dan Bunuh Anak Pejabat, Tersangka Ini dengan Tenang Peragakan 40 Adegan
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak berperkara untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.
Lihat Juga :