Kenal di Tik Tok dan Facebook, Karyawan Pabrik di Mojokerto Perkosa Gadis SD
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan
Dari tangan tersangka ,polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu kaos panjang warna merah, dua celana panjang warna biru, miniset warna hijau, miniset warna putih bergaris pink, gawai berwarna putih beserta kartu dan sepeda motor.
Tersangka yang kini ditahan di Polres Mojokerto Kota, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dari tangan tersangka ,polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu kaos panjang warna merah, dua celana panjang warna biru, miniset warna hijau, miniset warna putih bergaris pink, gawai berwarna putih beserta kartu dan sepeda motor.
Tersangka yang kini ditahan di Polres Mojokerto Kota, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(eyt)
Lihat Juga :