Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," beber Bobby.
Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," katanya.
Keputusan Koswara ternyata tidak diterima oleh Deden. Deden pun nekat mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara uang Rp3 miliar.
"Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan," tutur Bobby.
Bobby mengatakan, dalam perkara ini, Koswara didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Menurutnya, hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara.
"Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya," tegasnya.
Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," katanya.
Keputusan Koswara ternyata tidak diterima oleh Deden. Deden pun nekat mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara uang Rp3 miliar.
"Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan," tutur Bobby.
Bobby mengatakan, dalam perkara ini, Koswara didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Menurutnya, hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara.
"Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya," tegasnya.
Lihat Juga :