Usai Disegel, Pusat Perbelanjaan di Bandung Patuhi Aturan PPKM
Selasa, 19 Januari 2021 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga jika menemukan sejumlah toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga untuk segera melapor ke Satgas COVID-19. "Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," tegasnya. Baca juga: PSBB Ketat Berlaku, Jam Operasional Mal Masih Sama seperti Masa Transisi
Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.
"Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya," imbuh Elly.
Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.
"Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya," imbuh Elly.
(don)
Lihat Juga :