Penerbitan NIP Lulusan PPPK Pemkot Makassar Tertunda

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:08 WIB
loading...
Penerbitan NIP Lulusan...
Nomor Induk Pegawai (NIP) lulusan PPPK tak kunjung diterbitkan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di lingkup Pemkot Makassar masih harus bersabar. Nomor Induk Pegawai (NIP) tak kunjung diterbitkan. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus sejak April 2019, lalu.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri mengatakan pengangkatan lulusan PPPK berbeda dengan CPNS. Terlebih lulusan PPPK menggunakan dua SK.

"Sebelum disetor ke pusat harus ada SK Wali Kota. Beda dengan CPNS langsung disetor ke BKN," kata Kadir, Senin (18/1/2021).

Menurut dia, semua prosedur telah dirampungkan. Berkas PPPK yang lulus seleksi telah diinput bersama dengan SK Wali Kota. Hanya saja pemberkasan PPPK terpaksa tertunda dikarenakan BKN Sulsel sedang lockdown.

"Kalau yang di sistem itu sudah masuk di pusat. Namun, untuk fisiknya yakni berkas belum bisa karena kantornya masih lockdown," papar dia.



Meski belum ada kepastian, namun Kadir meyakini SK PPPK tidak lama lagi akan terbit. Sebab sudah ada titik terang. Apalagi pasca pemerintah membuka perekrutan sejuta guru PPPK . Artinya sistem yang dibangun sudah baik.

"Insyaallah untuk PPPK kita percaya bulan ini NIP berpeluang sudah bisa terbit," kata dia.

Sementara SK CPNS 2019, dia memastikan sudah tidak ada kendala. SK itu telah diteken Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin. Hanya tinggal menunggu diserahkan ke 526 CPNS yang lulus seleksi.

"Jadi secara teknis sudah aman. SK sisa diberi kepada CPNS. Ini nanti menyesuaikan waktu dengan Pak Pj Wali Kota," terang Kadir.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mengatakan, SK CPNS yang terbit membuat pegawai yang lulus berhak terima gaji.

"Harusnya per 1 Januari kemarin, biar gajinya juga dihitung per tanggal itu," ungkap Rudy.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2396 seconds (0.1#10.140)