Penyerahan SK untuk 526 CPNS di Pemkot Makassar Dilakukan Pekan Depan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:11 WIB
loading...
Penyerahan SK untuk...
Pemkot Makassar akan menyerahkan SK CPNS kepada 526 orang pada pekan depan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menyerahkan Surat Keputsan (SK) untuk 526 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pada pekan depan.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kota Makassar , Kadir Masri mengatakan SK CPNS Pemkot Makassar masih sementara proses. Jika tak ada kendala, baru akan diserahkan pekan depan.

"Insyaallah sudah selesai SK-nya, nanti minggu depan kita serahkan," singkat Kadir, Jumat, (15/01/2021).



Kata dia, pemberkasan CPNS Pemkot Makassar sedikit mengalami keterlambatan. Berkas yang disetor perlu dicek dengan teliti. Sehingga ada beberapa yang mesti dilakukan perbaikan.

"Seperti kemarin, namanya sama kita pikir dobel ternyata memang sama namamya cuma lokasinya berbeda," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya SK CPNS Pemkot Makasaar sudah bisa terbit paling lambat 1 Januari 2021, kemarin. "Harusnya kan 1 Januari, biar gajinya juga hitungannya per tanggal itu," tutur Kadir.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai seharusnya SK CPNS telah diterbitkan, sehingga gaji yang mereka terima sudah masuk per Januari 2021.

"Kalau provinsi kan sudah, tapi kota belum. Ini masih saya tunggu-tunggu. Padahal harusnya ssgera, supaya terhitung Januari," kata Rudy.



Hingga 14 Januari kemarin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 137.522 Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2019 atau sekitar 99,81%. Sehingga masih ada 263 atau 137.785 peserta yang lulus NIP-nya belum ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, masing-masing instansi pengusul telah mencetak 112.332 SK peserta yang telah mendapat penetapa NIP dari BKN. Sedangkan masih ada sejumlah daerah yang masih menunggu kejelasan NIP.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2743 seconds (0.1#10.140)