Sepanjang 2020, Klaim BPJamsostek Naik Sebesar 20,01%
Selasa, 19 Januari 2021 - 01:39 WIB
loading...
A
A
A
Disana mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%", katanya.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara
Ia melanjutkan, selama masa pandemi COVID-19 pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.
“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG", ungkapnya.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%", katanya.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara
Ia melanjutkan, selama masa pandemi COVID-19 pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.
“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG", ungkapnya.
(boy)
Lihat Juga :