Kebijakan Penumpang Tanpa Wajib Antigen/PCR Mulai Berlaku di Bandara Kualanamu

Rabu, 09 Maret 2022 - 04:09 WIB
loading...
Kebijakan Penumpang...
PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022. MPI/Wahyudi
A A A
DELISERDANG - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022 kemarin.

Manager Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Chandra Gumilar, menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkataan," ujar Chandra dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022). Baca: Truk Terbalik di Tol Medan-Stabat, Puluhan Jerigen Minyak Goreng Berserakan di Jalan.

"Kemudian sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tambahnya. Baca Juga: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, sebut Chandra, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Munas ParPaluta Kembali...
Munas ParPaluta Kembali Pilih Hamsiruddin Jadi Ketua Umum
Dihadiri Tokoh Nasional,...
Dihadiri Tokoh Nasional, Masyarakat Tabagsel di Jabodetabek Gelar HBH
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
2 Masjid di Sumut dan...
2 Masjid di Sumut dan 1 Ponpes di Riau Jadi Lokasi Kabaikan SAR 2025
Tega! Oknum ASN Pemprov...
Tega! Oknum ASN Pemprov Sumut Siram Air Panas ke Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Mantan Kadis BMBK Sumut...
Mantan Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Kapasitas Jalan
Tragis! Tembok SPBU...
Tragis! Tembok SPBU di Deliserdang Roboh, 2 Orang Tewas Tertimpa
Penumpang di Bandara...
Penumpang di Bandara Kualanamu Diprediksi Meningkat saat Nataru, Imigrasi Medan Lakukan Ini
DPD Partai Perindo Paluta...
DPD Partai Perindo Paluta Rapat Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2024
Rekomendasi
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
Ilmuwan Temukan Olo...
Ilmuwan Temukan Olo Warna Baru yang Belum Dilihat oleh Manusia
Gulingkan Assad, Ahmed...
Gulingkan Assad, Ahmed al-Sharaa Ingin Suriah Normalisasi Hubungan dengan Israel
Berita Terkini
Gunung Marapi Meletus,...
Gunung Marapi Meletus, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
52 menit yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Duka Bunda Iffet di Markas Slank Gang Potlot Jaksel
1 jam yang lalu
Sosialisasi di Serang,...
Sosialisasi di Serang, BGN Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Jadi Petugas Dapur Bergizi
1 jam yang lalu
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
3 jam yang lalu
Profil Cak Lontong,...
Profil Cak Lontong, Pelawak Cerdas yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol
4 jam yang lalu
Kisah Permusuhan Tokoh...
Kisah Permusuhan Tokoh Agama dan Pejabat Tumapel, Jalan Ken Arok Jadi Brahmana
4 jam yang lalu
Infografis
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved