Kebijakan Penumpang Tanpa Wajib Antigen/PCR Mulai Berlaku di Bandara Kualanamu

Rabu, 09 Maret 2022 - 04:09 WIB
loading...
Kebijakan Penumpang...
PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022. MPI/Wahyudi
A A A
DELISERDANG - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022 kemarin.

Manager Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Chandra Gumilar, menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkataan," ujar Chandra dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022). Baca: Truk Terbalik di Tol Medan-Stabat, Puluhan Jerigen Minyak Goreng Berserakan di Jalan.

"Kemudian sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tambahnya. Baca Juga: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, sebut Chandra, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
BMKG Ingatkan Cuaca...
BMKG Ingatkan Cuaca Sumut Masih Dinamis: Waspada, Jangan Panik
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu
Kemendikdasmen Kirim...
Kemendikdasmen Kirim 17 Ribu Papan Tulis Digital ke Ratusan Sekolah di Sumut
Prabowo Tiba di Sumut...
Prabowo Tiba di Sumut usai Lawatan dari Rusia-Pakistan, Kembali Tinjau Wilayah Bencana
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved