Pulang ke Jatim, Semua Jemaah Haji Wajib Jalani Skrining COVID-19
Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:23 WIB
loading...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memimpin Rapat Pembahasan Proses Mitigasi Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Timur Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa semua Jemaah Haji Tahun 2022 yang pulang ke Jawa Timur harus menjalani skrining COVID-19 setibanya di Indonesia tanpa terkecuali. Skrining tersebut dilakukan sebagai langkah kewaspadaan Pemprov Jatim untuk menjamin keamanan dan kesehatan seluruh Jemaah Haji sebelum kembali ke daerah asal.
Hal itu menjadi pokok bahasan Gubernur Khofifah saat memimpin Rapat Pembahasan Proses Mitigasi Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Timur Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/7/2022). Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes
“Hari ini kita rakor lengkap. Bahwa ada Surat Edaran dari BNPB bahwa warga negara yang melakukan perjalanan luar negeri yang pulang kembali ke Indonesia harus dilakukan skrining. Sementara dari Kemenkes harus dilakukan booster bagi yang belum booster," kata Khofifah.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran nomot 22 tahun 2022 oleh Satgas Penanganan COVID-19 terkait protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang diterbitkan oleh BNPB tertanggal 8 Juli 2022.
Hal itu menjadi pokok bahasan Gubernur Khofifah saat memimpin Rapat Pembahasan Proses Mitigasi Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Timur Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/7/2022). Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes
“Hari ini kita rakor lengkap. Bahwa ada Surat Edaran dari BNPB bahwa warga negara yang melakukan perjalanan luar negeri yang pulang kembali ke Indonesia harus dilakukan skrining. Sementara dari Kemenkes harus dilakukan booster bagi yang belum booster," kata Khofifah.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran nomot 22 tahun 2022 oleh Satgas Penanganan COVID-19 terkait protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang diterbitkan oleh BNPB tertanggal 8 Juli 2022.
Lihat Juga :