Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 17.15 Wita di Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga: Pohon Besar di Minahasa Utara Tumbang, Lalu Lintas Manado-Bitung Lumpuh
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menyerang korban dengan senjata tajam dan mengena tepat di jari kelingking tangan kiri korban hingga putus dan juga mengena di jari manis hingga luka serta luka di lengan kiri,” kata Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F. Pelengkahu, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Pendaki Cantik Kedinginan di Gunung Muria, Dievakuasi Tim SAR Gabungan
Kejadian tersebut langsung direspon oleh Reskrim Polsek Tondano langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yakni, RKW alias Pokis (33), warga Watulambot Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Baca juga: Subang Gempar, Ada Jasad Anak Perempuan 7 Tahun Terbungkus Kardus Mi Instan di Kebun Teh
Pelaku berhasil diringkus polisi pada pukul 20.00 Wita tersangka RKW berhasil ditangkap di Kelurahan Wawalintouan. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tondano untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(nic)