Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Pengacara Khadavi Pertanyakan...
Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam persidangan yang dijawalkan Senin (18/1/2021), keluarga pun mempertanyakan alasan Termohon atau polisi melakukan penembakan.

"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono pada wartawan, Senin (18/1/2021). (Baca juga; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Panangkapan Tidak Sah Kasus Laskar FPI )

Menurut dia, pihak keluarga tak bisa hadir dalam sidang perdana ini sehingga hanya diwakilkan oleh pihak tim pengacara saja. Adapun pihaknya telah menyiapkan poin-poin apa saja yang bakal dibacakan di persidangan kali ini.

Adapun salah satu poinnya, tambah Rudy, mempertanyakan atau mempersoalkan tentang tidak sahnya penangkapan terhadap korban oleh polisi. Bahkan, polisi sampai melakukan penembakan hingga membuat korban meninggal dunia.

"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan, itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," katanya. (Baca juga; FPI Sudah Bubar, Posko Tiga Pilar di Petamburan Nyaris Rampung )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Rekomendasi
Sarwendah Mengaku Mampu...
Sarwendah Mengaku Mampu Nafkahi Anak secara Mandiri, Ruben Onsu Tegaskan Hak Ayah Tak Bisa Dihapus
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Siswa Indonesia Sabet...
Siswa Indonesia Sabet 4 Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Internasional 2026
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pelayanan,...
Perkuat Ekosistem Pelayanan, Jasa Raharja Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved