Sidang Investasi Bodong di PN Bekasi Diwarnai Sujud Syukur Ratusan Nasabah

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:52 WIB
loading...
Sidang Investasi Bodong...
Ratusan warga korban investasi bodong tak kuasa menahan tangis haru dan melakukan sujud syukur atas putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi, Senin (9/12/2024). Foto: Ist
A A A
BEKASI - Ratusan warga korban investasi bodong tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (9/12/2024). Dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos AY dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujar kuasa hukum korban Meliana Lubis seusai persidangan, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong

Putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. "Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," katanya.

Meliana mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Usai sidang, para korban menggelar sujud syukur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved