Sidang Investasi Bodong di PN Bekasi Diwarnai Sujud Syukur Ratusan Nasabah

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:52 WIB
loading...
Sidang Investasi Bodong...
Ratusan warga korban investasi bodong tak kuasa menahan tangis haru dan melakukan sujud syukur atas putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi, Senin (9/12/2024). Foto: Ist
A A A
BEKASI - Ratusan warga korban investasi bodong tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (9/12/2024). Dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos AY dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujar kuasa hukum korban Meliana Lubis seusai persidangan, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong

Putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. "Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," katanya.

Meliana mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Usai sidang, para korban menggelar sujud syukur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Rekomendasi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved