PNS dan Honorer Luwu Wajib Lakukan Swab Sebelum Berkantor
Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:41 WIB
loading...
Sekretaris BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan, ASN dan Non ASN di Luwu hasilnya wajib diperlihatkan hasil swab sebelum berkantor. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer yang bekerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu wajib melakukan uji Swab Antigen .
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu , Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan, hasilnya wajib diperlihatkan sebelum berkantor.
"Diharapkan seluruh PNS dan non PNS hari Senin membawa serta hasil swab antigen dan memperlihatkan kepada petugas jaga di pintu masuk Kantor Bupati Luwu sebelum masuk beraktifitas di kantor," ujarnya, Sabtu, (16/1/2021).
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Meninggal
Menurutnya, hal ini penting, dimana PNS atau ASN wajib menjadi teladan dalam penanganan virus Corona .
"Makanya hal ini kami lakukan mulai dari lingkup pemda sampai ke masyarakat. Tujuannya agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 ," kata Ahkam.
Lanjut putra Bupati Luwu ini, kebijakan tersebut disampaikan sesuai instruksi Bupati Luwu, Basmin Mattayang, pasca meninggalnya Kepala Dinas Kesehatan , Makhdur karena terpapar Covid-19.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu , Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan, hasilnya wajib diperlihatkan sebelum berkantor.
"Diharapkan seluruh PNS dan non PNS hari Senin membawa serta hasil swab antigen dan memperlihatkan kepada petugas jaga di pintu masuk Kantor Bupati Luwu sebelum masuk beraktifitas di kantor," ujarnya, Sabtu, (16/1/2021).
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Meninggal
Menurutnya, hal ini penting, dimana PNS atau ASN wajib menjadi teladan dalam penanganan virus Corona .
"Makanya hal ini kami lakukan mulai dari lingkup pemda sampai ke masyarakat. Tujuannya agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 ," kata Ahkam.
Lanjut putra Bupati Luwu ini, kebijakan tersebut disampaikan sesuai instruksi Bupati Luwu, Basmin Mattayang, pasca meninggalnya Kepala Dinas Kesehatan , Makhdur karena terpapar Covid-19.
Lihat Juga :