Jadi Tersangka Kerumunan, Dua Manager Waterboom Cikarang Terancam Denda Rp400 Juta
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan Pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Hendra.
Baca juga: Polisi Selidiki Kerumunan di Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Sejumlah Artis
Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19. Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.
"Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," tutup Hendra.
"Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Hendra.
Baca juga: Polisi Selidiki Kerumunan di Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Sejumlah Artis
Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19. Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.
"Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," tutup Hendra.
(thm)
Lihat Juga :