Jadi Tersangka Kerumunan, Dua Manager Waterboom Cikarang Terancam Denda Rp400 Juta

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:18 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kerumunan,...
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat konfrerensi pers, Kamis (14/1/2021). Foto: MNC Portal/Wisnu Yusep
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi menetapkan General Manager (GM) Ike Patricia dan Manager Marketing (MM) Waterboom Lippo Cikarang , Dewi Nawang Sari sebagai tersangka pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 10 Januari 2020 lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, dua tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp10 ribu per orang pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.

Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Gara-gara Kerumunan Waterboom Cikarang

"Dua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun)," ujar Hendra dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kerumunan pengunjung wahana kolam renang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu 10 Januari 2021.

Baca juga: Pelanggaran Berat Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Disegel

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, diantranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya," kata Hendra.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan Pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Hendra.

Baca juga: Polisi Selidiki Kerumunan di Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Sejumlah Artis

Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19. Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.

"Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," tutup Hendra.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ketahui Aliran Dana...
Ketahui Aliran Dana dalam Demo Rusuh, Polisi: Masih Proses Pembuktian
Polisi Tetapkan 959...
Polisi Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh Akhir Agustus 2025
Rekomendasi
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved