Joke, Pedagang di Lubuklinggau Setubuhi ABG Berulang Kali
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Juliandi alias Joke (50) yang berpofesi pedagang diringkus polisi karena diduga berulang mensetubuhi Bunga (13) anak putus aekolah di tiga tempat yang berbeda.
Terbongkarnya peristiwa tersebut pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelapor mendapatkan telpon dari kakaknya untuk mengajak ke rumah karena ada yang akan dibicarakan. Lalu pelapor diberi tahu, kalau adiknya telah disetubuhi Joke.
Selanjutnya pelapor bersama sang kakak musyawarah keluarga dan akhirnya sepakat melaporkan Joke ke Polres Lubuklinggau. (Baca juga: Edan, Pria 50 Tahun di Muba Cabuli Bocah 6 Tahun)
"Peristiwa persetubuhan itu terjadi Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Teladang, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Jumat (15/5/2020).
Setelah mendapat laporan dari korban, kata Kasat, petugas pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Polres Lubuklinggau dirumahnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku khilaf mensetubuhi korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda. "Satu kali di belakang kantor lurah, satu kali di belakang Puskesmas dan 1 kali di rumah korban," jelasnya.
Terbongkarnya peristiwa tersebut pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelapor mendapatkan telpon dari kakaknya untuk mengajak ke rumah karena ada yang akan dibicarakan. Lalu pelapor diberi tahu, kalau adiknya telah disetubuhi Joke.
Selanjutnya pelapor bersama sang kakak musyawarah keluarga dan akhirnya sepakat melaporkan Joke ke Polres Lubuklinggau. (Baca juga: Edan, Pria 50 Tahun di Muba Cabuli Bocah 6 Tahun)
"Peristiwa persetubuhan itu terjadi Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Teladang, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Jumat (15/5/2020).
Setelah mendapat laporan dari korban, kata Kasat, petugas pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Polres Lubuklinggau dirumahnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku khilaf mensetubuhi korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda. "Satu kali di belakang kantor lurah, satu kali di belakang Puskesmas dan 1 kali di rumah korban," jelasnya.
(boy)