Pakar Geologi ITB: Ada Ancaman Bahaya Longsor Susulan di Cimanggung Sumedang

Kamis, 14 Januari 2021 - 10:55 WIB
loading...
Pakar Geologi ITB: Ada Ancaman Bahaya Longsor Susulan di Cimanggung Sumedang
Pakar geologi ITB menyebut masih ada ancaman longsor susulan di Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Ahli bidang longsoran tanah dan geologi teknik Institut Teknologi Bandung Dr Eng Imam Achmad Sadisun ST MT mengingatkan ancaman bahaya longsor susulan di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Warning itu disampaikan setelah Imam Achmad Sadisun bersama tim Kelompok Keilmuan (KK) Geologi Terapan, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) ITB meninjau langsung lokasi kejadian.

Baca juga: 21 Korban Tewas Tertimbun Longsor di Sumedang Ditemukan, 19 Masih Hilang

Tim menemukan rekahan lain berjarak 7 meter dari lokasi kejadian awal di bagian atas lereng dekat ke jalan, Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

"Kami melihat longsoran susulan ini belum berhenti. Tim ITB ke sana (lokasi longsor Cimanggung). Retakan itu ternyata masih ada sampai ke jalan di perumahan yang ada di atas (Kompleks SBG) dan paling jauh jaraknya 7 meter. Nah ini suatu saat bisa jadi meluncur lagi (longsor)," kata Imam Achmad Sadisun.

Imam Achmad Sadisun mengemukakan, longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan dan kesaksian warga, telah terjadi empat kali bencana longsor di kawasan itu.

"Dari berbagai dokumentasi foto dan video, dapat diamati jelas bahwa longsor susulan cenderung berkembang manuju arah gawir (jurang) utama atau mahkotanya,” ujarnya.

Baca juga: Jembatan Penghubung Garut - Pangalengan Ambruk, Akses Jalan Dua Arah Lumpuh

Menurut Imam Achmad Sadisun, melihat peta geologi di daerah tersebut, lokasi longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Cimanggung masuk zona kuning dan merah.

Artinya, tutur Imam Achmad Sadisun, memiliki potensi longsor tinggi dan sangat tinggi. "Sehingga untuk perumahan atau permukiman, peruntukkannya sangat terbatas. Kami menyarankan pihak terkait selalu memperhatikan UU Penataan Ruang dan Lahan di kawasan berpotensi longsor itu," tutur Imam Achmad Sadisun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3884 seconds (0.1#10.140)